Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kali ini pihaknya kembali menetapkan sat tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka ini merupakan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (7/2).
Ketut mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” ucapnya.
Ketut juga memaparkan peran tersangka dalam perkara tersebut.
Kata dia, yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Bertambahnya satu orang tersangka ini menambah daftar panjang sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Salah satu tersangka yakni, seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.
MA juga ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.
Ketut juga memaparkan peran tersangka MA dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, dalam perkara itu tersangka MA telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.
Selain tersangka MA, kata Ketut, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, dan YS.
Artinya, pihak Kejaksaan Agung telah menetetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, tersangka MA, kemudian IH.