Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Presiden Jokowi Bicara Soal Kasus Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum di KPK

badge-check


					Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto) Perbesar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Konstan.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur PapuaLukas Enembe untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi juga menegaskan apa pun jabatannya, termasuk Gubernur Papua sekali pun harus menghormati proses hukum di KPK. Karena menurut Jokowi semua orang sama di mata hukum tidak ada yang spesial.

“Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,” ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf