Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Daerah

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 129,15 Gram

badge-check


					Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 129,15 Gram Perbesar

Konstan.co.id – Resnarkoba Polres Kampar melaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari hasil tangkapan Polsek Tambang, Polsek Kampar Hilir Polsek Perhentian Raja dan Satnarkoba Polres Kampar, Rabu (25/5/2022).

Pemusnahan barang bukti itu digelar di ruang Kasat Tati Polres Kampar.

Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Hasil Tangkapan Polsek Tambang, Polsek Kampar Kiri Hilir, Polsek Perhentian Raja dan Satnarkoba Polres Kampar dengan Tersangka an. IS alias OT, an. RO alias AN, an AS, an. JO alias IC, an. MA, dan an. AD.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Omori Rotama Sitotus, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Kasi BB, Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda A. Candra Widodo SH, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH.

Selain itu para tersangka juga dihadirkan. Yakni an. IS alias OT, an. RO alias AN, an AS, an. JO alias IC, an. MA, dan an. AD.

Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 129,15 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita