Konstan.co.id – Resnarkoba Polres Kampar melaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari hasil tangkapan Polsek Tambang, Polsek Kampar Hilir Polsek Perhentian Raja dan Satnarkoba Polres Kampar, Rabu (25/5/2022).
Pemusnahan barang bukti itu digelar di ruang Kasat Tati Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Hasil Tangkapan Polsek Tambang, Polsek Kampar Kiri Hilir, Polsek Perhentian Raja dan Satnarkoba Polres Kampar dengan Tersangka an. IS alias OT, an. RO alias AN, an AS, an. JO alias IC, an. MA, dan an. AD.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Omori Rotama Sitotus, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Kasi BB, Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda A. Candra Widodo SH, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH.
Selain itu para tersangka juga dihadirkan. Yakni an. IS alias OT, an. RO alias AN, an AS, an. JO alias IC, an. MA, dan an. AD.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 129,15 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.***