Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan pada sejumlah rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/12).
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam penggeledahan itu pihak Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (15/12).
Ketut mengemukakan bahwa pengegeledahan itu pihak Penyidik juga menemukan berbagai dokumen serta surat berharga.
Pihaknya menyakini bahwa pengegeledahan dilakukan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
“Ada juga yang kita sita 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram,” ucap Ketut memungkasi.