Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Senin (24/7).
“Airlangga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Katut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.
Ketut mengataan pemeriksaan AH dilakukan berdasarkan fakta fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik.
Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, dan MUSIM MAS GRUP.
Ketut mengaku bahwa AH diperiksa dalam perkara yang menjerat Indrasari Wisnu Dardhana DKK sebagai terpidana.
“Proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” beber Ketut.
“Pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” jelasnya.