Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa? Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset? Polres Kampar Ajak Masyarakat Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Era Digital

Berita

Penyidik Kejagung Tahan Satu Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Total Ada Empat Tersangka

badge-check


					Penahanan MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. (Dok: Kejaksaan Agung) Perbesar

Penahanan MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. (Dok: Kejaksaan Agung)

Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terhadap satu orang tersangka berinisial MA.

banner 468x60

MA sendiri merupakan seorang Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut Sumendana dalam ketarangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (24/1)

Ketut mengatakan tersangka MA ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan itu terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.

Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Ketut juga memaparkan peran tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, dalam perkara itu tersangka MA telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Selain tersangka MA, kata Ketut, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni AAL, GMS, dan YS.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang

14 Juni 2025 - 12:35 WIB

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

11 Juni 2025 - 17:06 WIB

Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra

6 Juni 2025 - 22:50 WIB

Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR

5 Juni 2025 - 17:57 WIB

Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset?

4 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf