Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar: Perempuan Harus Berani Tampil sebagai Pemimpin Pj Sekda Kampar Gaspol! OPD Diminta Tuntaskan Temuan BPK Demi Pertahankan WTP Bupati Kampar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Beri Pesan Ini Anggota DPRD Kampar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Jemaah Haji di Tanah Suci Kadis Pertanian Kampar Gandeng Kejari, Pastikan Program Aman dari Masalah Hukum Kejari Kampar Dampingi Dinas Pertanian, Kawal Program lewat Pertimbangan Hukum

Berita

Pemerintah Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional, PNS Simak Penjelasan Ini

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, satu di antara fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” ujar Aba, dalam siaran pers, Rabu (13/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja.

Kedua, adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.

Lalu, poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.

Kemudian, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba,

Aba yang juga menjabat Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan, bahwa peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja.

Sebab menurut dia, dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional, bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB. Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi.

Dibeberkan dia, bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Kelompok jabatan, kata Aba, bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” tandas Aba.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar: Perempuan Harus Berani Tampil sebagai Pemimpin

30 April 2026 - 21:58 WIB

Pj Sekda Kampar Gaspol! OPD Diminta Tuntaskan Temuan BPK Demi Pertahankan WTP

30 April 2026 - 21:42 WIB

Bupati Kampar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji, Beri Pesan Ini

30 April 2026 - 19:54 WIB

Kadis Pertanian Kampar Gandeng Kejari, Pastikan Program Aman dari Masalah Hukum

30 April 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kampar Dampingi Dinas Pertanian, Kawal Program lewat Pertimbangan Hukum

30 April 2026 - 18:10 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88