Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Panglima TNI Minta Maaf Atas Ulah Oknum Paspampres

badge-check


					Panglima TNI Laksamana (TNI) Yudo Margono Perbesar

Panglima TNI Laksamana (TNI) Yudo Margono

Konstan.co.idPanglima TNI Laksamana (TNI) Yudo Margono meminta maaf kepada seluruh rakyat atas ulah oknum paspampres yang menganiaya warga Imam Masykur hingga tewas. Warga Aceh tersebut sebelumnya diculik oleh tiga oknum TNI.

“Atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh oleh TNI, ya saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Yudo  usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Imam Masykur dibunuh oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Dua pelaku lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil Zulhadi Satria Saputra, AM dan Heri juga ditangkap polisi. Zulhadi merupakan kakak ipar Riswandi yang berperan menjadi driver para tersangka.

Yudo mengakui tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur telah melakukan pelanggaran pidana berat.

“Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat. Karena memang yang dilakukan adalah pidana berat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudo juga menegaskan tetap berkomitmen untuk mendorong penjatuhan hukuman pidana berat terhadap para pelaku tersebut.

“Ya, saya sudah komitmen yang kemarin sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya, Pasal berapa yang bisa kenakan, dan ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf