Siapa yang Berhak Melaporkan?
KUHP baru secara jelas menentukan pihak-pihak yang memiliki hak untuk melaporkan pasangan kumpul kebo:
Bagi orang yang masih terikat perkawinan: pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri sah.
Bagi pasangan yang tidak menikah: pengaduan hanya bisa diajukan oleh orangtua atau anak dari pelaku.
Pihak di luar kategori tersebut, seperti tetangga atau organisasi masyarakat, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.
“Kalau pihak luar tetap melapor tanpa dasar hukum, mereka justru bisa berisiko terjerat pencemaran nama baik. Kecuali mereka mendapat kuasa dari keluarga korban,” tambah Abdul.
Hubungan dengan Pasal Kesusilaan Lain
Pasal 412 juga terkait dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan:
Pasal 411: Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri.
Pasal 413: Persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Ketiga pasal ini bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan terbatas juga berlaku.
Perlindungan Privasi dan Penyelesaian Non-Litigasi
Abdul menekankan bahwa pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan untuk melindungi hak privasi setiap warga negara.
Negara tidak dapat masuk ke ranah kehidupan pribadi seseorang tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung.
Namun, jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, misalnya kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan yang meresahkan warga, masyarakat tetap bisa melapor.
Pengaduan tersebut menggunakan aturan ketertiban umum, bukan pasal kumpul kebo.
Selain itu, KUHP baru memberikan ruang bagi penyelesaian non-litigasi. Aduan terhadap perbuatan kumpul kebo dapat dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus kumpul kebo tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi warga.
(Kompas)










