KONSTAN – Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo, kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.
Meski dapat dipidana, tidak semua orang bisa melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.
Kumpul Kebo Masuk Pengaturan Hukum
Meskipun istilah “kumpul kebo” tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP, konsep ini masuk dalam pengaturan kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, pelaku kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II,” kata Abdul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Delik Aduan: Tidak Bisa Diproses Otomatis
Abdul menegaskan, kumpul kebo bukan pelanggaran yang bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.
Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan, tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum.
“Tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara kumpul kebo,” jelas Abdul.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga negara dan melindungi hak privasi warga.










