Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa Bidang Datun Kejari Kampar Perluas Pendampingan Hukum, Gandeng BPN Kejari Kampar Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI

Hukrim

KUHP Baru 2026: Ini Aturan Hukum Tentang Kumpul Kebo yang Perlu Kamu Tahu

badge-check


					KUHP Baru 2026: Ini Aturan Hukum Tentang Kumpul Kebo yang Perlu Kamu Tahu Perbesar

KONSTAN – Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo, kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.

Meski dapat dipidana, tidak semua orang bisa melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.

banner 468x60

Kumpul Kebo Masuk Pengaturan Hukum
Meskipun istilah “kumpul kebo” tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP, konsep ini masuk dalam pengaturan kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, pelaku kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II,” kata Abdul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Delik Aduan: Tidak Bisa Diproses Otomatis

Abdul menegaskan, kumpul kebo bukan pelanggaran yang bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.

Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan, tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum.

“Tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara kumpul kebo,” jelas Abdul.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga negara dan melindungi hak privasi warga.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim