Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Ketua DPD PKS Kampar Sebut Zalka Putra Sudah Resmi Dipecat DPP

36
×

Ketua DPD PKS Kampar Sebut Zalka Putra Sudah Resmi Dipecat DPP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kampar Tamarudin.

Konstan.co.id – Anggota DPRD Kampar Zalka Putra akhirnya dipecat. Pemecatan dilakukan setelah hasil evaluasi secara menyeluruh dan khususnya pada pelanggaran kode etik selaku seorang anggota Dewan.

Kabar pemecatan itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kampar Tamarudin.

banner 468x60

“Benar saudara Zalka Putra sudah secara resmi dipecat sebagai anggota DPRD Kampar sesuai dengan surat yang dikeluarkan DPP PKS sekitar dua minggu yang lalu,” kata Tamarudin saat dijumpai awak media diruang kerjanya di kantor DPD PKS Kampar, Senin (14/2/2022).

Menurut Dia,  pemecatan ini terkait dari hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Etik Daerah Partai PKS Kampar yang diusulkan ke DPW untuk diteruskan ke DPP terkat pelanggaran kode etik.

“Evaluasi ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Zalka Putra, yang sebelumnya juga telah dilakukan peringatan – peringatan secara lisan namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga kita teruskan ke proses selanjutnya,” tutur Tamar.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud diantaranya tingkat absensi kehadirannya yang sangat minim, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan amanah kedewanannya dengan baik.

Disinggung soal isu dugaan bahwa yang bersangkutan mempunyai prilaku seks yang menyimpang (penyuka sesama jenis), Tamar menyebut bahwa ini adalah salah satu bahan pertimbangan pihaknya.

“Ya ini memang menjadi salah satu bahan pertimbangan kami, terlepas belum atau sudah terkonfirmasinya persoalan tersebut namun cukup berdampak pada citra partai,” ungkapnya.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Tamarudin menuturkan bahwa saat ini dalam proses.

Ia mengatakan setelah keluar surat dari DPP dan langsung meneruskan ke DPRD.

“DPRD sudah meneruskan ke KPU dan sudah mendapat persetujuan dari KPU dan saat ini posisi proses itu sudah di Setwan menunggu persetujuan Gubernur,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi