Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Kerugian Negara Capai 2,7 M, Empat Tersangka Kasus Korupsi BRK Bengkalis Segera Disidangkan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Bengkalis Riau Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).

Dari perkara tersebut ada 4 tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya.

Dengan telah dilimpahkan perkara ini, artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengungkapkan ke empat tersangka ini.

Empat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas II Bengkalis.

“Empat tersangka itu yakni Selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku Pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit dalam keterangan tertulisnya.

“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.

Odit juga mengemukakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

“Jadi terhadap 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf