Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kerugian Negara Capai 2,7 M, Empat Tersangka Kasus Korupsi BRK Bengkalis Segera Disidangkan

badge-check

Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Bengkalis Riau Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).

Dari perkara tersebut ada 4 tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya.

Dengan telah dilimpahkan perkara ini, artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengungkapkan ke empat tersangka ini.

Empat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas II Bengkalis.

“Empat tersangka itu yakni Selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku Pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit dalam keterangan tertulisnya.

“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.

Odit juga mengemukakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

“Jadi terhadap 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh
Trending di Daerah