Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Kerugian Negara Capai 2,7 M, Empat Tersangka Kasus Korupsi BRK Bengkalis Segera Disidangkan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Bengkalis Riau Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).

Dari perkara tersebut ada 4 tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya.



banner 468x60

Dengan telah dilimpahkan perkara ini, artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengungkapkan ke empat tersangka ini.

Empat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas II Bengkalis.

“Empat tersangka itu yakni Selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku Pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit dalam keterangan tertulisnya.

“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.

Odit juga mengemukakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

“Jadi terhadap 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf