Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Kerugian Negara Capai 2,7 M, Empat Tersangka Kasus Korupsi BRK Bengkalis Segera Disidangkan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Bengkalis Riau Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).

Dari perkara tersebut ada 4 tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya.

Dengan telah dilimpahkan perkara ini, artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengungkapkan ke empat tersangka ini.

Empat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas II Bengkalis.

“Empat tersangka itu yakni Selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku Pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit dalam keterangan tertulisnya.

“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.

Odit juga mengemukakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

“Jadi terhadap 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88