Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Bengkalis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Bengkalis Riau Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).
Dari perkara tersebut ada 4 tersangka yang diserahkan beserta barang buktinya.
Dengan telah dilimpahkan perkara ini, artinya perkara tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengungkapkan ke empat tersangka ini.
Empat tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas II Bengkalis.
“Empat tersangka itu yakni Selaku Kacab BRK Sei Pakning berinisial B (65), selaku Pimpinan Seksi Kredit BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial F (59),” ujar Odit dalam keterangan tertulisnya.
“Kemudian selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning berinisial M (42) dan yang terakhir NS selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Cabang Pembantu Sei Pakning,” sambungnya.
Odit juga mengemukakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini.
Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kata dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
“Jadi terhadap 4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Odit memungkasi