Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023, Jumat (29/3).
“Tersangka tersebut adalah RD, selaku Direktur PT SMIP,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (30/3).
Ketut mengemukakan bahwa RD diamankan di Kota Pekanbaru. Yang bersangkutan terpaksa dijemput paksa lantaran telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Pada Kamis 28 Maret 2024 tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput yang bersangkutan yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Setelah diamankan, Ketut berujar bahwa RD langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dia langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.
Kala itu, kata Ketut, status RD masih sebagai saksi.
RD diperiksan bersamaan dengan saksi lainnya yakni YD di Kantor Kejaksaan Agung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ungkap Ketut.
Ketut juga memaparkan alasan yang mendasari kaitan RD dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Papar Ketut, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024,” imbuh Ketut memungkasi.