Konstan.co.id– Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara mantan Kepala Desa Koto Perambahan, Muhammad Yusuf, Selasa (8/3).
Muhammad Yusuf didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi itu mengagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) sebagai tanggapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi tersebut diajukan dan dibacakan oleh terdakwa Muhammad Yusuf melalui Penasehat Hukumnya.
“Iya tadi pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya. Merespon pledoi tersebut kita akan menyiapkan tanggapan (Replik) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang minggu depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto dikutip dari sejumlah media lokal, Selasa (8/3).
Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (1/3) juga telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sadiq membacakan tuntutan setebal 222 halaman.
Dalam tuntutan itu pula, pihak JPU meyakini bahwa terdakwa M.Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.
Terdakwa M Yusuf juga dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen). Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.**
Editor: YD