Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Jamintel: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Infrastruktur Dapat Diakutalisasikan Melalui Prinsip Good Corporate Governance

badge-check


					Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero), (Foto: Istimewa) Perbesar

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero), (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero), di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta Senin (13/8//2024).

Acara itu mengangkat meterin Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya”.  



banner 468x60

Dalam acara tersebut Reda mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.

Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 sampai dengan 2022 dan kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 sampai dengan 2017 serta indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 sampai dengan 2023.

“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” paparnya.

Menurut Jamintel, hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.

“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60% kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” ucapnya.

Apabila ditarik lebih jauh, sambung reda, sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Dia berharap dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.

“Memang sudah seharusnya penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi menjadi penting dan urgent. Ditilik lebih jauh dan mendalam, sebenarnya ini disebabkan masih banyaknya eksekutif yang baik sengaja ataupun karena “ketidaktahuan” atau minimnya pengetahuan antikorupsi sehingga terlibat ke dalam perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” sebut Jamimtel.

Reda menuturkan bahwa BUMN memiliki peranan yang penting dalam perekonomian negara, sehingga apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan, maka hal tersebut akan berdampak pula pada rendahnya pendapatan yang diterima oleh negara.

Dengan demikian, Reda beranggapan bahwa merupakan hal penting apabila para peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule. Sangat relevan juga untuk kembali diinternalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum ini terhadap peraturan di internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Dengan meminjam istilah prevention is better than cure, maka sebenarnya pencegahan suap-menyuap atau segala macam bentuk korupsi lainnya di sektor infrastruktur di Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD termasuk PT PLN Persero dapat diaktualisasikan prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,” tutur Reda Manthovani.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kejaksaan selama ini ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.

“Terkait model pendampingan yang diberikan, yaitu dengan kiat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun ganguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu pengamanannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” jelas Jamintel memungkasi.

Selain Jamimtel sebagai Keynote Speaker, kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi pertama tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenai “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.

Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN juga diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf