Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

Berita

Jaksa Agung Terima Penghargaan Best Achievement Award Dari Rakyat Merdeka

badge-check


					Jaksa Agung Terima Penghargaan Best Achievement Award Dari Rakyat Merdeka Perbesar

Konstan.co.id – Sepanjang tahun 2023, Rakyat Merdeka melakukan kajian internal. Melihat data dan fakta, pandangan sejumlah pakar serta hasil survei atas kinerja Kejaksaan Agung RI.

Di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, lembaga ini dinilai masuk periode prima dan sedang dalam performa terbaiknya. Bahkan, ada lembaga survei yang menempatkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan publik lebih dari 80 persen.

banner 468x60

Rakyat Merdeka menilai Jaksa Agung memiliki keberanian menangani kasus-kasus mega korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah. Seperti kasus Jiwasraya, Asabri, kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kasus lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Banyak perkara ‘Big Fish’ atau korupsi kelas kakap yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha ternama, yang selama ini dinilai sulit disentuh aparat hukum berhasil dibongkar. Data menunjukkan, kasus-kasus korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil ditangani mencapai Rp152,24 triliun dan USD 61.948.551.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum dengan cara yang transparan dan humanis melalui penerapan Restorative Justice yakni sebuah terobosan hukum untuk menyelesaikan, menyetop dan mencegah perkara-perkara kecil diproses di pengadilan. Tujuan Restorative Justice mengutamakan rasa keadilan bagi semua. Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sudah 4.443 perkara yang diselesaikan dengan cara ini. Hingga saat ini telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia.

Penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung saat ini, dinilai telah mematahkan anggapan lama. Tidak lagi tumpul ke atas tajam ke bawah. Namun, Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Satpol PP Kampar Mulai Penyesuaian Regulasi Daerah Terkait KUHP Baru

24 Januari 2026 - 06:01 WIB

Wabup Kampar Sambut Inisiatif Ninik Mamak Bangun Madrasah Ibtidaiyah

21 Januari 2026 - 06:01 WIB

Trending di Berita