Konstan.co.id – Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Konstan.co.id, Sabtu (9/10).
Ia mengatakan membangun semangat anti korupsi haruslah dimulai dari lingkungan terdekat.
Lingkungan terdekat yang dimaksud itu ialah keluarga, Intitusi dan negara.
“Keluarga sebagai Garda terdepan menolak hasil korupsi, Institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi dan negara yang akan memberikan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.
Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya.
“Sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” paparnya.