Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi Diklat Damkar I di Indonesia Resmi Ditutup, Hendri Dunan Beri Pesan Kepada Seluruh Anggota Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 7 Pelaku Pelanggar Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dua Petugas Lapas Bangkinang Dipindahkan, Diduga Buntut Penyelundupan Narkoba Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Dikabarkan Masuk Ketahap Penghitungan Kerugian Negara

Berita

Hasil Evaluasi Komjak RI, Peningkatan Kinerja Kejaksaan Tak Sebanding Dengan Kesejahteraan

badge-check


					Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H. Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H.

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

“Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia,” jelas Barita.

Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

22 April 2025 - 19:01 WIB

Diklat Damkar I di Indonesia Resmi Ditutup, Hendri Dunan Beri Pesan Kepada Seluruh Anggota

16 April 2025 - 18:15 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 7 Pelaku Pelanggar Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

16 April 2025 - 12:36 WIB

Dua Petugas Lapas Bangkinang Dipindahkan, Diduga Buntut Penyelundupan Narkoba

16 April 2025 - 12:32 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf