KAMPAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Doni Suharianto, terdakwa kasus pembunuhan Aprianus Saragih, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar Riau.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Omori serta dua Hakim anggota, Ridho dan Angel di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (15/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Mengadili terdakwa Doni Suharianto telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, Yudha Sunatra Suir mengaku, pihaknya saat ini mengambil sikap pikir pikir.
Langkah itu ambil sembari akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kita mengambil sikap pikir pikir,” ucapnya usai mendengar amar putusan.
Sebelumnya, JPU Kejari Kampar menuntut terdakwa Doni Suharianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHPidana.
Lalu, terdakwa juga dituntut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.










