Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Gunakan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu, Dua Pria di Kampar Ditangkap

53
×

Gunakan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu, Dua Pria di Kampar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu (Dok: Humas Polres Kampar)

Konstan.co.id – Dua orang pria warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Keduanya ditangkap karena membuat dan menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menggungkapkan bahwa kedua pria itu ialah SU alias AN (34) dan AM alias AG (37).

banner 468x60

Keduanya ditangkap Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (11/2).

“SU alias AN sebagai pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada Jumat siang (11/02/2021) saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore harinya di Desa yang sama,” kata Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (15/2).

Selain mengamankan pelaku, Kata Marupa, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.

“Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc,” bebernya.

Kapolsek mengemukakan kronologi pengungkaoan kasus tersebut.

Kata Dia, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa pria berinisial SU alias AN warga Desa Batang Batindih yang belum pernah divaksinasi covid-19 memiliki kartu vaksin covid-19 yang diduga palsu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lantas pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Saat petugas mendatangi tersangka SU alias AN di rumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. Ia mengakui belum pernah melaksanakan vaksinasi covid-19 namun dirinya tertangkap tangan memiliki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya yang diduga palsu,” tuturnya.

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka SU alias AN didapat keterangan bahwa kartu vaksinasi covid-19 palsu miliknya, dibuat oleh AM alias AG, atas informasi itu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua iyang juga warga setempat,” tambahnya.

Marupa mengatakan saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku telah menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu tersebut untuk berbagai keperluan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi