Menu

Mode Gelap
Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Bisnis

Gunakan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu, Dua Pria di Kampar Ditangkap

badge-check


					Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu (Dok: Humas Polres Kampar) Perbesar

Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu (Dok: Humas Polres Kampar)

Konstan.co.id – Dua orang pria warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Keduanya ditangkap karena membuat dan menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menggungkapkan bahwa kedua pria itu ialah SU alias AN (34) dan AM alias AG (37).

Keduanya ditangkap Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (11/2).

“SU alias AN sebagai pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada Jumat siang (11/02/2021) saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore harinya di Desa yang sama,” kata Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (15/2).

Selain mengamankan pelaku, Kata Marupa, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.

“Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc,” bebernya.

Kapolsek mengemukakan kronologi pengungkaoan kasus tersebut.

Kata Dia, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa pria berinisial SU alias AN warga Desa Batang Batindih yang belum pernah divaksinasi covid-19 memiliki kartu vaksin covid-19 yang diduga palsu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lantas pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Saat petugas mendatangi tersangka SU alias AN di rumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. Ia mengakui belum pernah melaksanakan vaksinasi covid-19 namun dirinya tertangkap tangan memiliki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya yang diduga palsu,” tuturnya.

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka SU alias AN didapat keterangan bahwa kartu vaksinasi covid-19 palsu miliknya, dibuat oleh AM alias AG, atas informasi itu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua iyang juga warga setempat,” tambahnya.

Marupa mengatakan saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku telah menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu tersebut untuk berbagai keperluan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

7 Februari 2025 - 17:04 WIB

JPN Kejari Kampar Dampingi KPU Hingga Menangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

6 Februari 2025 - 14:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf