Konstan.co.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar, Suparji Ahmad mengungkapkan pandangannya tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, Kejaksan RI lahir seumuran dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasang surut, timbul tenggelamnya lembaga ini seiring dengan kesadaran masyarakat atas pentingnya hukum dan penegakkan hukum.
Kata Suparji, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Burhanuddin seolah mengingatkan kejaksaan di masa lalu di bawah Jaksa Agung Suprapto, yang menangkap perwira dan mengadili menteri.
Kejaksaan yang tegas dan berani menegakkan hukum adalah keinginan masyarakat. Jaksa Agung Burhanuddin dengan nyali pantang mundur dan didukung jaksa-jaksa pidana khusus menindak para pelaku tindak pidana korupsi jumbo, dengan kerugian negara yang timbul adalah trilyunan rupiah, modus operandi tindak pidana yang sistemik dan sulit, dengan pelaku yang sulit tersentuh hukum.
Terobosan, penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restorative (RJ) juga digagasnya, ribuan perkara telah diselesaikan dengan mekanisme RJ. Respon cepat terhadap permasalahan-permasalahan penegakan hukum di kejaksaan, juga dilakukannya.
Suparji mengatakan, pada masa Jaksa Agung Burhanuddinlah kepercayaan publik tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik. Pada sisi yang lain, serangan balik pun terjadi menyerang marwah kejaksaan republik Indonesia.
“Serangan balik itu hal yang lumrah, apalagi bagi para jaksa yang tangguh di bawah kepemimpinan Burhanuddin,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (16/10/2024).
Meski begitu, Suparji menegaskan agar Kejaksaan jangan kendor melakukan pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan buktikan tindak pelaku korupsi sawit baik orang maupun korporasinya, pasal tindak pidana pencucian uang pun dipasangnya sebagai instrumen upaya pengembalian kerugian keuangan negara trilyunan rupiah. Apalagi di tengah statemen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mensinyalir kerugian negara 300 trilyun rupiah,” tuturnya.
Suparji juga berharap pemimpin kejaksaan yang tegas dan bernyali adalah cocok saat di tengah bersemangatnya pemerintahan baru untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Kejaksaan harus terus berbenah untuk menepati harapan rakyat. Pemimpin ysng bekerja untuk rakyat, pastilah dibela oleh rakyat.
Menurut Guru besar ini, dalam konteks penuntutan tindak pidana khusus, harus ada pendekatan taktis yang menekankan kerja tim, pertukaran posisi, dan fleksibilitas di lapangan. Penyelesaian perkara di tahap penuntutan harus lebih baik, persentase penyelesaiannya perlu ditingkatkan dengan didukung landasan kebijakan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus secara integral sejak tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi yang mengedepankan tidak hanya pemidanaan terhadap pelaku namun juga dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan.
Penegakan hukum tidak hanya semata bertumpu pada aspek represif, namun juga harus dilakukan langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan kapasitas personal jaksa dalam penyelamatan aset hasil tindak pidana khusus guna peningkatan pengembalian keuangan negara merupakan isu penting dalam penegakan hukum nasional.
Strategi penanganan tindak pidana khusus tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam strategi penanganan perkara tindak pidana khusus dilakukan dengan cara tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat kontruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat pembuktiannya dan tepat memilih momennya,” paparnya.
“Cara-cara yang komprehensif dapat dilakukan dengan megintegrasikan pendekatan Follow The Suspect, Follow The Money, Follow The Asset, serta Corruption Impact Assesment/CIA”. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, telah membangun fenomena penegakan hukum yang progresif dan humanis, dengan pendekatan komprehensif sehingga memberi dampak secara signifikan kepercayaan publik kepada pemerintah,” jelas Suparji Ahmad.