Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Berita

Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah Kasus Narkotika, Dua ASN Jadi Tersangka

badge-check


					Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah Kasus Narkotika, Dua ASN Jadi Tersangka Perbesar

Konstan.co.id – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi BA dan Saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vinvent alias Dodo alias Doni, Senin (20/11).

“Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. BA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 05 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 06 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang mengungkapkan, terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 08/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 di Rutan Polda Riau dan Tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahahan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau Nomor : PRINT – 09/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023,” tuturnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ucap Bambang, sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan tersangka SH dilakukan Penahanan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

“Adapun Pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penahanan Rumah terhadap Tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, Tersangka kooperatif, Tersangka dalam keadaan hamil dan Tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” ucapnya.

“Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Bambang memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

24 April 2025 - 11:14 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf