Konstan.co.id – Untuk meningkatkan kualitas Sekolah Menengah Umum (SMU) Plus Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka penerimaan tenaga pengajar di sekolah tersebut melalui asesmen untuk para guru di seluruh Riau. SMU membuka asesen untuk 44 guru yang akan mengisi 18 mata pelajaran yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, T Fauzan Tambusai, Senin, 5 Februari 2024 mengatakan, pihaknya sudah sudah menyurati Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang ada di wilayah 1,2,3 dan 4 agar mengumumkan kepada semua guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendaftar menjadi guru SMA plus Riau, dimana pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 6 Februari 2024.
Dikatakannya, pendaftaran dilakukan 1 sampai 6 Februari 2024, seleksi administrasi 3 sampai 6 Februari 2024, sedangkan pengumuman administrasi dilakukan pada 7 Februari 2024.
”Seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan uji kemampuan akademis (CBT) pada 17 sampai 18 Februari 2024, sedangkan pengumuman CBT 19 Februari. Lalu dilanjutkan dengan Psikotes 20 Februari dan wawancara 21 sampai 23 Februari, seleksi praktek mengajar 21 sampai 23 Februari dan pengumuman hasil 26 Februari,” urainya.
Tujuan dari asesmen guru-guru yang akan mengajar di SMA plus Riau ini, tambahnya, untuk meningkatkan mutu SMA plus, dan itu dimulai dari kualitas para guru yang akan mengajar nanti,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan memperhatikan kesejahteraan para guru seperti tunjangan, rumah dinas, fasilitas umum, kesehatan (Puskesmas), rumah ibadah dan semua fasilitas di dalam pekarangan sekolah,” tutupnya. (bgs)
Berikut Kriteria yang harus Dipenuhi Para Guru:
1. Guru yang mengajar pada jenjang menengah Pranata 13 Provinsi Riau.
2. Lulusan minimal S1 Pendidikan (Mata Pelajaran) atau bidang terkait, sudah menjadi PNS dengan masa kerja minimal 10 tahun di tingkat satuan pendidikan menengah.
4. Usia maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
5. Sudah memiliki sertifikat pendidik.
6. Mampu menggunakan TiK dalam melaksanakan tugas dan pengembangan profesi.
7. Sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan surat keterangan dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit.
8. Khusus bagi guru yang masih terdata sebagai guru SMAN Plus dan masih aktif mengajar di SMAN Plus tidak berlaku persyaratan nomor 3 dan nomor 4.