Menu

Mode Gelap
Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

Bisnis

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Tersangka Mafia Migor

badge-check


					Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung) Perbesar

Foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (Dok Kejagung)

Konstan.co.id – Kasus kelangkaan minyak goreng perlahan mulai terkuak. Kejaksaan Agung kemarin mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan minyak goreng.

Salah satunya adalah pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka dugaan korupsi penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).



banner 468x60

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan inisial pejabat tersebut dengan nama IWW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Di struktur organisasi di Kemendag, Dirjen Perdagangan Luar Negeri saat ini dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021, Mendag Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardana sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Saat ini Indrasari Wisnu Wardana juga menjabat sebagai komisaris di BUMN PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding yang merupakan BUMN di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin kemarin (19/4) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan hingga penyidikan telah ditemukan alat bukti. Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.

Sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga migor. Kemendag kemudian menerapkan, wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Serta, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor sawit.

“Namun dalam pelaksanaannya eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Cnbcindonesia

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf