Konstan.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast (Tbk) periode 2016-2020 naik penyidikan.
Dalam kasus itu, pihak Kejaksaan Agung menduga telah memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun.
Kejagung juga menyebut penyelewengan penggunaan dana itu diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa, 31 Mei 2022.
“Tim dugaan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan perkiraan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.
Jampidsus Kejagung juga telah resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus penelitian Kejagung. Di antaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.
Terkait itu, kata Ketut, waktu penyelidikan akan mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
Tim penyidikan, nantinya juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.
“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” papar Ketut.***
Sumber: Kejagung RI