Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Daerah

Diduga Rugikan Negara 1,2 triliun, Kejagung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton

badge-check


					Diduga Rugikan Negara 1,2 triliun, Kejagung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Perbesar

Konstan.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast (Tbk) periode 2016-2020 naik penyidikan.

Dalam kasus itu, pihak Kejaksaan Agung menduga telah memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun.

Kejagung juga menyebut penyelewengan penggunaan dana itu diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa, 31 Mei 2022.

“Tim dugaan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan perkiraan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.

Jampidsus Kejagung juga telah resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus penelitian Kejagung. Di antaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Terkait itu, kata Ketut, waktu penyelidikan akan mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Tim penyidikan, nantinya juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” papar Ketut.***

 

 

 

 

Sumber: Kejagung RI

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor