Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Bisnis

Didampingi Penasehat Hukum, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang, Emrizal Terlihat Santai

badge-check


					Didampingi Kuasa Hukum, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang, Emrizal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar. Perbesar

Didampingi Kuasa Hukum, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang, Emrizal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan perkara dugaan korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dengan tersangka Emrizal, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar, Selasa (29/3).

Penyerahan (Tahap II) tersangka dan barang bukti perkara korupsi itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Tadi kita terima Tersangka dan barang buktinya. Penyerahan itu langsung diserahkan Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH serta Jaksa penyidik kejati riau Hendri Junaidi kepada pihak kita,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Selasa (29/3).

Amri mengatakan, penyerahan tersangka E cukup berjalan dengan baik.

Tersangka Emrizal juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya, Boy Gunawan & Associates.

Dari video yang diterima Konstan.co.id, tampak tersangka Emrizal terlihat santai ketika ingin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Ia cukup koperatif mengikuti arahan yang diberikan oleh kuasa hukumnya yang duduk disampingnya.

Proses penyerahan langsung diterima Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K. Ario T. S. A., SH.

Hadir juga Kasi penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH. dan jaksa penyidik Kejati Riau, Hendri Junaidi, SH.

Diketahui, tersangka Emrizal sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Riau.

Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menduga Emrizal terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Sebelumnya Emrizal juga beberapa kali mangkir dari dipanggil Kejaksaan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selang beberapa waktu, Penyidik Kejati Riau mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan kepada Emrizal.

Pada Senin (31/1), akhirnya Emrizal ditangkap.

Pihak Intelejen Kejati Riau berhasil mengamankan Emrizal di Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah diamankan, akhirnya Emrizal dibawa ke Tim Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/2).

Menurut informasi, Dia diperiksa selama 10 jam lebih. Pihak penyidik kemudian menaikan status Emrizal sebagai tersangka.

Setelah 10 jam diperiksa, status Emrizal naik menjadi tersangka.

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Dalam perkara ini, Kejati Riau juga sudah menetapkan tiga tersangka, salahsatunya yaitu Surya Darmawan, sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.**

Editor: YD

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:31 WIB

Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

2 Mei 2026 - 13:28 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor