Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Daerah

Bawaslu Riau Buka Pendaftaran Calon Komisioner, Syaratnya Ini

badge-check


					Bawaslu Riau Buka Pendaftaran Calon Komisioner, Syaratnya Ini Perbesar

Konstan.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Riau 2022-2027 mulai membuka pendaftaran pemilihan calon Komisioner.

Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1222.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017.



banner 468x60

Aturan tersebut tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Ketua Pansel Bawaslu Riau Muhammad Syafii mengatakan, pendaftaran terbuka umum bagi masyarakat Riau. Melalui Sekretariat Pansel di gedung PGRI Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru pada saat jam kerja.

Pengumuman pendaftaran ini dimulai 13 hingga 21 Juni 2022. Sedangkan penerimaan dan pendaftaran dimulai 22 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022.

“Kami Tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Riau 2022-2027 mengimbau dan mengundang seluruh masyarakat, akademisi, aktivis, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta berpartisipasi dalam proses seleksi,” ucap Syafii, dilansir dari mediacenter, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan dia, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor sekretariat Tim Seleksi Gedung Guru (PGRI), Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru Kota, atau melalui pos, dengan batas akhir penerimaan pendaftaran tanggal 30 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB.

Ada 18 poin persyaratan yang harus dipenuhi setiap pendaftar, di antaranya adalah berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu, berpendidikan paling rendah S1/D4, dan berdomisili di Riau.

Untuk informasi syarat pendaftaran bagi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2022-2027, dapat dilihat pada laman resmi Bawaslu Provinsi dengan alamat https://riau.bawaslu.go.id/.

Syafii menuturkan, Pansel yang terdiri dari beberapa orang dan didukung Sekretariat Bawaslu itu sudah mengumumkan perekrutan ini kepada masyarakat Riau.

“Yang jelas kami sudah persiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan seleksi. Mulai dari pendaftaran hingga proses seleksi nantinya,” ucapnya.

Anggota Bawaslu ini nantinya untuk mengisi jabatan periode 2022 – 2027 mendatang. Sehingga yang akan mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun adalah komisioner Bawaslu yang terpilih pada tahun ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf