Konstan.co.id – Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya di Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Sejumlah unit yang disita itu diketahui atas nama terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.
“Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4).
Ketut mengatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.
“Yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah),” jelasnya.