KAMPAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar dikabarkan berencana kembali memanggil Kepala Desa Kijang Jaya, Syukur Rambe soal laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Desa Kijang Jaya Kampar.
Informasi itu didapati saat Konstan melakukan penelusuran pada sumber internal Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto saat dikonfirmasi tak menampik perihal pemanggilan tersebut.
Ia mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah kita tentukan jadwalnya, Kamis ini kita periksa untuk diambil keterangannya soal penyelidikan,” ujarnya dibenarkan oleh Kasi Pidsus, Elik Siagian, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Kepala Desa Kijang Jaya, Syukur Rambe juga pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kampar.
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada awal Juni 2025 yang lalu.
Pihak Kejari Kampar melakukan penyelidikan lantaran menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan korupsi di Desa Kijang Jaya.
Tak hanya itu, Tim penyidik juga sempat turun ke Desa Kijang Jaya untuk melakukan verifikasi.
Laporan masyarakat itu menyebutkan adanya dugaan praktik jual beli tanah kas desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Kijang Jaya. Hasilnya, penyelidikan Kejari Kampar tidak hanya terfokus pada persoalan tanah kas desa, tetapi turut menyasar pada dugaan penyimpangan aset desa lainnya.










