Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Usung Tema Peran Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Ketua Komjak Gelar FGD

badge-check


					Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH. Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH.

Konstan.co.id – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, pada Rabu (07/08/24).

FGD ini diselenggarakan secara hybrid, dengan lebih dari 700 peserta bergabung secara daring, mayoritas dari jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Antusiasme ini mencerminkan besarnya perhatian terhadap urgensi penguatan peran Central Authority.

Penyelenggaraan FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 3 huruf c Perpres tersebut, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

FGD ini menghadirkan empat pembicara utama yang memberikan perspektif komprehensif terhadap tema ini, seperti Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, memaparkan “Urgensi dan Kesiapan Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

Beliau menekankan, “Kejaksaan telah mempersiapkan infrastruktur dan SDM untuk mengemban fungsi Central Authority secara optimal.

Kemudian hadir juga Prof. Dr. Elisabeth Nurhaini Butar-butar, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, membahas “Aspek Hukum Internasional dalam Implementasi Central Authority: Peluang dan Tantangan bagi Kejaksaan RI”. Beliau menyatakan, “Penempatan fungsi Central Authority di bawah Kejaksaan sejalan dengan praktik terbaik internasional dan akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama penegakan hukum lintas negara.”

Setelah itu, Dr. Agus Riswanto, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, mengulas “Optimalisasi Asset Recovery melalui Penguatan Peran Kejaksaan sebagai Central Authority”. Beliau menegaskan, “Dengan fungsi Central Authority, Kejaksaan dapat lebih efektif dalam penelusuran dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi.”

Kemudian, Dr. R. B. Sularto, S.H., M.Hum., Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro, membahas “Sinkronisasi Kewenangan dan Koordinasi Antar Lembaga dalam Implementasi Central Authority oleh Kejaksaan”. Beliau menekankan, “Diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan sebagai Central Authority.”

Diskusi yang berlangsung sangat produktif, dengan berbagai masukan berharga dari para peserta.

Pada kesempatan itu, Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, menegaskan, bahwa Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil FGD ini, termasuk penyusunan naskah akademik dan penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM Kejaksaan.

“Kami meyakini, penguatan peran Central Authority akan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan efisien di Indonesia. Terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta. Semoga hasil FGD ini menjadi langkah awal yang kuat dalam transformasi Kejaksaan menghadapi tantangan penegakan hukum di era global.” tukas Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

Arah diskusi dalam FGD ini fokus pada empat aspek utama, yaitu: Landasan hukum dan kesiapan kelembagaan Kejaksaan sebagai Central Authority, Implikasi hukum internasional dan potensi penguatan kerjasama lintas negara, Optimalisasi asset recovery dalam konteks kejahatan transnasional serta Mekanisme koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga terkait.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur SMPN 2 Bangkinang Kota di Peringatan HUT ke-48

5 Februari 2026 - 14:12 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Bupati Kampar Gelar Musrenbang Kecamatan untuk Penyusunan RKPD 2027

26 Januari 2026 - 18:24 WIB

Trending di Daerah

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88