Konstan.co.id – Tim tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali mendalami kasus tanah di Desa Indra Sakti Kampar Riau.
Pihaknya memastikan akan menuntaskan perkara yang menjadi atensi Jaksa Agung itu.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari ini.
Ketiga pihak itu telah memenuhi panggilan Kejari Kampar untuk dimintai keterangan.
“Benar, tiga orang kita periksa tadi. Ketiga orang itu telah diperiksa oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kampar,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id di ruangan kerjanya, Senin (27/5/2024).
“Ketiga orang itu ialah M. Manurung selaku Staf Kantor Desa Indra Sakti, Ketua KUD Raharja Tani Jaya Suyanto, dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Camat Tapung Akmal,” imbuhnya.
Martha mengaku bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini telah diagandakan sebelumnya.
Dalam status penyidikan ini, kata dia, keterangan sejumlah pihak sangat diperlukan.
“Memang sudah diagendakan pemeriksaan ketiga orang ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar juga telah mengambil keterangan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar terkait perkara tanah di Desa Indra Sakti Kampar, Riau ini.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (20/5/2024) minggu lalu.
Selain pihak BPN, Kejaksaan juga memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar terkait persoalan yang sama.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius tak menampik soal pemeriksaan tersebut. Ia mengaku saat ini pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap.
“Iya ada pihak BPN Kampar sebanyak tiga orang yang kita periksa hari ini. Lalu ada juga yang dari Dinas PMD Kampar,” ujarnya kala itu
Mertha mengemukakan bahwa kedatangan BPN untuk menjalani pemeriksaan setelah pihaknya melakukan pemanggilan secara resmi.
Dia mengaku bahwa pemeriksaan pihak BPN sangat diperlukan untuk mengambil keterangan.
“Tiga orang yang dari BPN itu adalah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kampar, Tri Andriyanto, Kasi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kampar, Yudho Oktano Kurniadi, serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kampar, Jhon Harizal,” tutur Martha.
“Sedangkan yang dari pihak PMD yakni Rajizman selaku Kabid Keuangan dan Aset,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara tanah di Desa Indra Sakti ini telah menjadi perhatian pihak Kejaksaan Agung hingga Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Pihak Kejari Kampar pun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terkait perkara ini.
Penggeledahan hingga pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bentuk upaya keseriusan.
Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Kampar belum menetapkan tersangka.










