Konstan.co.id – Tiga wanita diamankan di beberapa tempat hiburan malam di Padang, Senin malam (26/9/2022). Mereka diamankan lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat petugas Satpol PP melakukan pengawasan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat karaoke di kawasan Pondok dan kawasan Teluk Bayur.
“Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan Kartu identitas sehingga terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan,” ungkap Mursalim dikutip dari sumbarkita.id Selasa (27/9/2022).
Tindakan itu, lanjut Mursalim, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Ia melanjutkan, 3 perempuan yang terjaring tersebut akan diproses oleh PPNS. Selain itu, juga dilakukan pemanggilan pihak keluarga.
Selain mengamankan ketiga perempuan, petugas juga menyita sound sistem pemilik usaha.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengimbau pelaku usaha hiburan malam agar melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan serta tidak mengganggu ketertiban umum.