Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Terkuak! Ternyata Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat Stadion Terbuka Saat Tragedi Kanjuruhan

badge-check


					Foto-foto Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (Foto: AP/Yudha Prabowo) Perbesar

Foto-foto Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (Foto: AP/Yudha Prabowo)

Konstan.co.idPolri mengungkap bahwa terdapat delapan pintu darurat atau emergency di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, hanya terbuka dua saat tragedi 1 Oktober 2022 terjadi di kandang Arema FC tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dua pintu emergency yang dibuka itupun digunakan hanya untuk jalur evakuasi para pemain klub Persebaya. Dengan adanya hal itu, Dedi menyebut, faktor tersebut menjadi salah satu yang mengakibatkan banyaknya korban.

“Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menyebut, enam pintu darurat lainnya yang ada di stadion tersebut tidak dibuka oleh panitia pelaksana bahkan ternyata ada beberapa yang sudah tidak berfungsi atau rusak.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian dari PT LIB dan panitia penyelenggara yang tidak melalukan audit kedaruratan di stadion tersebut.

Hal ini senada dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan bahwa PT LIB selaku penyelenggara pertandingan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan. Hal itu dilakukan penyelenggara, terakhir pada tahun 2020 yang dimana terdapat beberapa catatan didalamnya.

“Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan,” ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf