Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Selasa (8/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa dua yang diperiksa itu yakni P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk serta SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008.
“Yang pertama P, Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Sedangkan SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (8/2).
Leonard mengemukakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
“Jadi kita minta keterangan yang saksi lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tuturnya.**