RIAU – Perkara tanah di Desa Indra Sakti Kampar, Provinsi Riau masih terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Kampar diam diam ternyata telah menjadwalkan pemanggilan pihak PTPN IV Regional III.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak menampik perihal pemanggilan tersebut. Dia mengatakan pemanggilan memang telah diagendakan sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Kampar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak PTPN IV Regional III yang dulunya merupakan PTPN V,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Jumat (21/3/2025).
Martha mengemukakan kaitan pihak PTPN dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Menurutnya, PTPN layak untuk diperiksa.
“Kaitannya sebagai perusahaan inti pada program Transmigrasi Desa Indra Sakti dengan Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat),” ucapnya.
Disisi lain, Martha mengaku bahwa pihak PTPN tak hadir dalam pemanggilan dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar.
Kata dia, pemeriksaan dijadwalkan tanggal 17 Maret yang 2025 yang lalu. “Namun pihak PTPN tidak hadir,” tuturnya.
Disinggung soal ketidak hadirannya, Martha menuturkan bahwa Kepala Divisi Pola Kemitraan berada dalam kondisi stroke ringan.
Hal itu diketahui pada saat dirinya mengonfirmasi ke pihak Legal PTPN.
“Setelah dikonfirmasi ke pihak legal PTPN IV beralasan bahwa Kepala Divisi Pola Kemitraan berada dalam kondisi stroke ringan. Sedangkan dari pihak Manager Kebun tidak bisa dihubungi,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Martha tak menampkk bahwa pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan ke dua.
Menurutnya, keterangan pihak pihak yang berkaitan sangat diperlukan.
“Kejari Kampar akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pihak PTPN IV Regional III,” tukasnya.
Sebagai informasi, Kejari Kampar dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi dalam menangani perkara ini.
Penelusuran Suaraindonesia.co.id, tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta pada akhir 2024 lalu. Keberangkatan itu dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Kabar keberangkatan tersebut juga dibenarkan oleh Marthalius saat dikonfirmasi pewarta. Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kata dia, koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi soal lokasi tanah di Desa Indra Sakti untuk dapat menghitung kerugian negara. Sama pihak BPN Kampar juga sudah,” ujar Marthalius, kala itu.
(Yudha)










