Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

kegiatan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Konstan.co.id – Bertempat di Aula Lt. 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Rabu (7/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H beserta rombongan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH., MH, Kepala Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Y. Gutubela, SH, Komandan Detasemen Polisi Militer I/3 Pekanbaru, Kakumrem 031/Wira Bima J. Pakpahan, SH., MH, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Dumai James Siahaan, Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin Mhk Lubis, Komandan Distrik Militer 0301/Pekanbaru Kapten Arh Indra Prasetya, Kepala Hukum Roesmin Nurjadin Direskrimum Polda Riau diwakili, Direskrimsus Polda Riau diwakili, dan Para Kasi di bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Kajati Riau Supardi dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI bersama jajarannya sudah berkunjung di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami berharap dengan kedatangan Direktur Uheksi bersama jajarannya bisa menambah wawasan kami, pemahaman kami terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer, serta sebagai bentuk penguatan dalam tugas Pemahaman eksternal harus ada keseragaman, bahkan ada kekhawatiran karena ketidaktahuan yang masih terjadi dan diharapkan seluruh peserta nantinya memiliki persepsi bersama dalam penanganan koneksitas.

Sementara itu Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H., menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI memiliki tugas untuk melakukan koordinasi penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas. Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan perkara koneksitas agar tidak terjadi disparitas dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama antara pelaku militer dan sipil.

“Karena kejahatan dimana ada unsur TNInya dan bekerjasama dengan unsur sipilnya atau unsur sipilnya bekerjasama dengan TNI sudah sangat banyak,” tukasnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *