Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Rabu (15/3).
“Ada 6 orang kita periksa, yaitu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI berinisial JGP, Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI berinisial JI, dan Pegawai BAKTi berinisal, EH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (15/3).
“Kemudian Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home berinisial MDAH, Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta berinisial PR, serta HH selaku pihak swasta,” jelasnya.
Ketut mengemukakan bahwa pihaknya memeriksa ke 6 saksi itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ulasnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Sejumlah tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, MA dan IH.