Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU

badge-check

Tersangka kasus dugaan korupsi Risnandar Mahiwa dkk setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, KPK, (Foto:Istimewa) Perbesar

Tersangka kasus dugaan korupsi Risnandar Mahiwa dkk setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, KPK, (Foto:Istimewa)

RIAU – Berkas perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru telah dilimpahkankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh JPU pada Selasa (22/4/2025). Perkara teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.

Pada persidangan, KPK menurunkan enam JPU, yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan digelar pada, Selasa, 29 April 2025.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan mengatakan, Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

“Majelis hakim diketuai Pak Delta Tamtama (Wakil Ketua PN Pekanbaru) dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

21 Sep 2026 - 16:58 WIB

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

18 Sep 2026 - 18:13 WIB

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

16 Sep 2026 - 22:07 WIB

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru

16 Sep 2026 - 16:23 WIB

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru
Trending di Kampar