Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Hukrim

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

badge-check


					Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana. Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana.

Konstan.co.id – Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang, pasalnya sebanyak 83 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.



banner 468x60

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bankinang, Sutarno mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik selama di rutan.

Pengurangan remisi itu diberikan kepada berbagai narapidana dengan kasus pidana umum.

“Warga binaan sudah memenuhi syarat kita berikan remisi, semua ada 83 orang. Satu orang dinyatakan bebas. Mereka semua berkelakuan baik untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Sutarno saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu 25 Desember 2021.

Menurutnya Sutarno, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap wargabinaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ini juga wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan,” sebutnya.

Ia juga mengatakan dengan diberikannya remisi kepada warga binaan merupakan momentum titik balik hijrahnya para WBP untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Ini merupakan momentum bagi semua wargabinaan agar terus berkelakuan baik selama di dalam Lapas, sehingga nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” terangnya

Berikut Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang Diusulkan Remisi Khusus Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2021 Berdasarkan Besaran Perolehan.

1. Mendapat 15 Hari: 15 Orang.
2. Mendapat 1 Bulan: 41 Orang.
3. Mendapat 1 Bulan 15 Hari: 23 Orang.
4. Mendapat 2 Bulan: 3 Orang.
5. Bebas: 1 Orang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

KUR BNI Cabang Bangkinang Terus Didalami Kejaksaan, Kades Gunung Bungsu Turut Diperiksa?

25 November 2024 - 16:10 WIB

Usai Camat, Dua Kades di Kampar Dipanggil Kejaksaan Soal KUR BNI Cabang Bangkinang

20 November 2024 - 20:03 WIB

Gudang Pupuk Ilegal di Dumai, 10 Ton Disita

18 November 2024 - 11:30 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf