Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Hukrim

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

badge-check


					Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana. Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana.

Konstan.co.id – Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang, pasalnya sebanyak 83 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bankinang, Sutarno mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik selama di rutan.

Pengurangan remisi itu diberikan kepada berbagai narapidana dengan kasus pidana umum.

“Warga binaan sudah memenuhi syarat kita berikan remisi, semua ada 83 orang. Satu orang dinyatakan bebas. Mereka semua berkelakuan baik untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Sutarno saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu 25 Desember 2021.

Menurutnya Sutarno, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap wargabinaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ini juga wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan,” sebutnya.

Ia juga mengatakan dengan diberikannya remisi kepada warga binaan merupakan momentum titik balik hijrahnya para WBP untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Ini merupakan momentum bagi semua wargabinaan agar terus berkelakuan baik selama di dalam Lapas, sehingga nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” terangnya

Berikut Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang Diusulkan Remisi Khusus Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2021 Berdasarkan Besaran Perolehan.

1. Mendapat 15 Hari: 15 Orang.
2. Mendapat 1 Bulan: 41 Orang.
3. Mendapat 1 Bulan 15 Hari: 23 Orang.
4. Mendapat 2 Bulan: 3 Orang.
5. Bebas: 1 Orang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

26 Februari 2025 - 21:01 WIB

Trending di Berita