Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Hukrim

Puluhan Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

badge-check


					Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana. Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno Menyerahkan Secara Simbois Remisi Khusus Kepada Perwakilan Narapidana.

Konstan.co.id – Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang, pasalnya sebanyak 83 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bankinang, Sutarno mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik selama di rutan.

Pengurangan remisi itu diberikan kepada berbagai narapidana dengan kasus pidana umum.

“Warga binaan sudah memenuhi syarat kita berikan remisi, semua ada 83 orang. Satu orang dinyatakan bebas. Mereka semua berkelakuan baik untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Sutarno saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu 25 Desember 2021.

Menurutnya Sutarno, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap wargabinaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ini juga wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan,” sebutnya.

Ia juga mengatakan dengan diberikannya remisi kepada warga binaan merupakan momentum titik balik hijrahnya para WBP untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Ini merupakan momentum bagi semua wargabinaan agar terus berkelakuan baik selama di dalam Lapas, sehingga nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” terangnya

Berikut Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang Diusulkan Remisi Khusus Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2021 Berdasarkan Besaran Perolehan.

1. Mendapat 15 Hari: 15 Orang.
2. Mendapat 1 Bulan: 41 Orang.
3. Mendapat 1 Bulan 15 Hari: 23 Orang.
4. Mendapat 2 Bulan: 3 Orang.
5. Bebas: 1 Orang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor