Konstan.co.id – Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang, pasalnya sebanyak 83 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.
Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat atau sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bankinang, Sutarno mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik selama di rutan.
Pengurangan remisi itu diberikan kepada berbagai narapidana dengan kasus pidana umum.
“Warga binaan sudah memenuhi syarat kita berikan remisi, semua ada 83 orang. Satu orang dinyatakan bebas. Mereka semua berkelakuan baik untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Sutarno saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu 25 Desember 2021.
Menurutnya Sutarno, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap wargabinaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Ini juga wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan dengan diberikannya remisi kepada warga binaan merupakan momentum titik balik hijrahnya para WBP untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
“Ini merupakan momentum bagi semua wargabinaan agar terus berkelakuan baik selama di dalam Lapas, sehingga nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” terangnya
Berikut Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang Diusulkan Remisi Khusus Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2021 Berdasarkan Besaran Perolehan.
1. Mendapat 15 Hari: 15 Orang.
2. Mendapat 1 Bulan: 41 Orang.
3. Mendapat 1 Bulan 15 Hari: 23 Orang.
4. Mendapat 2 Bulan: 3 Orang.
5. Bebas: 1 Orang.**