Konstan.co.id – Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencuri besi pipa milik Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tiga pria tersebut melakukan aksi pencurian pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekitar jam 01.28 WIB di Kota Batak (KB) Yard 16 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pihak Kepolisian mengungkapkan ketiga pelaku itu ialah RP (38) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, AS (39) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dan SA (36) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 15 (lima belas) batang besi pipa berukuran 8 (delapan) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, 4 (empat) batang besi pipa berukuran 4 (empat) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, tabung oksigen warna Biru Dongker, tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg warna Hijau, 4 (empat) unit Sepeda motor, Handphone dan selang dan Blender alat pemotong besi.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra S.I.K., M.H, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut sudah lama menjadi target oleh pihaknya.
Akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
“Kasus ini sudah terjadi tahun lalu dan baru sekarang kita berhasil meringkus para pelaku ini,” ujar Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (10/6).
Kasat mengemukakan awak mula peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 01.28 WIB. Saat itu pelapor Karyan (53) mendatangi lokasi YARB 16 pada dan melihat pagar kawat besi telah di rusak oleh pelaku pencurian.
“Pelapor kaget melihat pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang dan pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang milik (PHR) telah dalam keadaan rusak dan hilang,” sebut berry.
Saat itu diperkirakan kerugian yang di alami oleh (PHR) akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp.41.040.000 (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pelapor langsung membuat laporan kepolsek Tapung.
“Dari sana kita langsung lakukan penyelidikan dan pengusutan,”ujarnya.
Kemudian pada Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan Penyelidikan terkait dugaan Pencurian dengan Pemberatan itu.
Lalu Tim bergerak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terduga pelaku atas nama RP yang sedang berada di sebuah Ruko di Jl Maharaja Indra Kecamatab Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan
“Setelah diinterogasi RP, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Yard 16 Tapung tahun lalu,” ucapnya.
Maka dari itu, Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan berhasil mengamankan AS dan SA yang sedang berada di dalam Kantor Pemuda Pancasila Ranting Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
“Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kampar Guna Penyidikan lebih lanjut,” sebut Berry.
Kepada petugas, mereka ini sudah melakukan aksinya 4 kali di YARD 16 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
“Mereka menjalankan aksinya selalu tengah malam dan satu pelaku lainnya DS masih DPO kita yang identitas pelaku sudah kita miliki,” jelas Berry.***