Pj Gubri mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.
“Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah,” terangnya.
“Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024,” jelasnya.
(MCRiau)










