Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Jariyatna, dalam kesempatan singkat tersebut menyampaikan bahwa sesuai UU BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan pengolahan semester III terkait PAD.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Kampar yang telah berupaya terus dalam meningkatkan PAD Kabupaten Kampar
Dengan demikian, Jariyatna juga menyarankan bahwa ada beberapa perbaikan mekanisme dalam pemungutan pajak atau restribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ia juga mengingatkan pertama terkait perda pajak barang dan jasa tertentu atas Listrik.
“Terhadap Tenaga Listrik yang telah pernah dipungut. Kedepan ini bisa pungut kembali. Sementara yang belum, menunggu peraturan Bupati terkiat pendataan atau mengajukan perubahan peraturan daerah mengenai nomenklaturnya, sedangkan terkait Perhotelan, Restoran yang omset diatas 10 juta/hari, pengolahan Sampah, Penyewaan Gedung, serta Reklame. Ini semua yang harus dijalankan adalah bagaimana kepatuhan masyarakat dan kewenangan kepala daerah,” jelas Hambali.
Selain Pj Bupati Kampar, hadir juga Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat,SE, Asisten III Ir Azwan,M.Si, Sekwan Ir Ramlah,M.Si, Insfektur Febrinaldi Tridarmawan,S.STP, M.Si, dan Kadispenda Kampar Ir Kholidah.










