Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Rabu (10/1).
“Pertama, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 sampai dengan 2017, lalu HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (10/1).
“Kemudian AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016,” tambahnya.
Ketut mengemukakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangai oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sejumlah saksi diperiksa juga untuk melengkapi pemberkasan.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ulasnya.










