Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Penyitaan itu dilakukan setelah tim Jam Pidsus Kejagung melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan juga langsung didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024).
“Penyitaan itu dilakukan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (21/4/2024).
Selain smelter, kata Ketut, pihak juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat.
Ketut pun membeberkan secara rinci sejumlah smelter alat berat yang telah disita oleh pihaknya.
Yakni, Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
“Kemudian Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
51 unit excavator serta
3 unit bulldozer,” jelas Ketut.