Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Perkara Komoditas Timah, Penyidik Kejagung Tahan Tersangka HM

badge-check

Penyidik Jam Pidus Kejagung Tahan Tersangka HM. Perbesar

Penyidik Jam Pidus Kejagung Tahan Tersangka HM.

Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Rabu (28/3).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejagung melakukan serangakaian pemeriksaan sebanyak 148 saksi dalam perkara ini.

banner 468x60

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” ujar Kasi Penkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/3).

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM yaitu.

·Sekira pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Lalu, selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

“Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” papar Ketut.

Dia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka HM.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanandi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” imbuhnya
 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang
Trending di Kampar