RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dikabarkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang.
Informasi pemeriksaan itu didapat saat redaksi Konstan.co.id melakukan penelusuran.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak menampik perihal agenda pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan tetap dilaksanakan meski telah masuk bulan Ramadhan.
“Iya tetap melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat konfirmasi Konstan.co.id, Jumat kemarin, (28/2).
Ditanya soal mantan pegawai BNI Bangkinang yang diperiksa, Martha tak menampik perihal tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada minggu depan.
“Iya, Mungkin minggu depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar dikabarkan telah memeriksa satu orang saksi pada minggu lalu.
Saksi yang diperiksa itu yakni, Tengku Said Hidayat. Yang bersangkutan merupakan Mantan camat Koto Kampar Hulu.
Pemeriksaan yang bersangkutan dikabarkan berkaitan dengan SKT.
“Iya, keterangannya diambil SKT,” sebutnya.
Sebagai informasi, Kejari Kampar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyedia pemasaran di Bank BNI Cabang Bangkinang, Unsiska Bahrul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum pemeriksaan Unsiska Bahrul, Kejari Kampar telah lebih dulu memeriksa dua saksi lainnya pada 7 Februari 2025, yakni Kepala Desa Gunung Bungsu, Dedi Putra, dan mantan Kepala Desa Bandur Picak, Tamsil.
Diketahui, Kejari Kampar juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Berdasarkan investigasi Konstan.co.id, koordinasi tersebut diduga berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Iya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.
Namun, ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut masih berada dalam tahap awal, sehingga belum bisa dirinci lebih lanjut. “Masih sebatas koordinasi awal,” ulasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mengusut dugaan korupsi dana KUR tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
(YD)