Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Daerah

Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pemuda Ini Digelandang ke Polsek Usai Ditangkap Warga

badge-check


					Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan.
(Dok: Humas Polres Kampar) Perbesar

Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan. (Dok: Humas Polres Kampar)

Konstan.co.id – Seorang pria berinisial DH (25) warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Siak Hulu. Pemuda tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak perkara percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban IY (18).

Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang telah diamankan oleh keluarga korban dan sejumlah warga.

Kepada petugas, Ayah korban mengaku dirinya telah berhasil menggamankan seorang pemuda yang hendak berupaya untuk memperkosa putrinya.

“Jadi pelaku nekat masuk ke kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan, naas aksinya ke tahuan oleh ayahnya lantaran anak gadisnya berteriak,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (23/5).

Zuhri menuturkan, pelaku diamakan pihak Kepolisian berdasarkan laporan dari ayah korban. Saat itu pelaku serahkan ke pihak berwajib oleh warga sekitar. Pelaku awalnya berupaya untuk kabur dari kamar korban, namun sang ayah berhasil menangkap sehingga warga berdatangan dan turut mengamankannya.

“Pelaku diserahkan warga pada Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencoba memperkosa/meyetubuhi korban.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang kita amankan yaitu, selimut warna merah, baju daster warna cream, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam,” kata Kapolsek.

“Pelaku sudah melanggar pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP Pidana. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor