Konstan.co.id – Seorang pria berinisial DH (25) warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Siak Hulu. Pemuda tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak perkara percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban IY (18).
Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang telah diamankan oleh keluarga korban dan sejumlah warga.
Kepada petugas, Ayah korban mengaku dirinya telah berhasil menggamankan seorang pemuda yang hendak berupaya untuk memperkosa putrinya.
“Jadi pelaku nekat masuk ke kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan, naas aksinya ke tahuan oleh ayahnya lantaran anak gadisnya berteriak,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (23/5).
Zuhri menuturkan, pelaku diamakan pihak Kepolisian berdasarkan laporan dari ayah korban. Saat itu pelaku serahkan ke pihak berwajib oleh warga sekitar. Pelaku awalnya berupaya untuk kabur dari kamar korban, namun sang ayah berhasil menangkap sehingga warga berdatangan dan turut mengamankannya.
“Pelaku diserahkan warga pada Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencoba memperkosa/meyetubuhi korban.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang kita amankan yaitu, selimut warna merah, baju daster warna cream, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam,” kata Kapolsek.
“Pelaku sudah melanggar pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP Pidana. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.**