Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

Bisnis

Komplotan Pemeras Modus Aplikasi Kencan Michat di Pekanbaru Telah Beraksi di 30 Penginapan

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Komplotan pemerasan lewat wanita penghibur via pesanan aplikasi kencan (Michat) sudah beraksi di 30 TKP penginapan dan Hotel di Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku, ternyata satu pelaku ini sudah melakukan pemerasan di 30 TKP di penginapan dan hotel yang ada di Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru, Iptu Lukman, Kamis, 17 Februari 2022.

Pelaku HB mengakui telah melakukan pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama empat orang rekannya berinisial R, P, T dan V.

Iptu Lukman menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi karena korban TA diperas oleh para pelaku dan teman wanitanya.

“Awalnya korban TA memesan wanita lewat aplikasi Michat, namun karena lama sampai di hotel yang telah ditetapkan, TA membatalkan pesanannya.”

“Merasa tidak terima dengan perlakuan TA, wanita yang dipesan inisial MA menghubungi 6 orang teman prianya,” terang Lukman.

6 Orang teman MA ini mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam dan memaksa korban untuk meminta Pin M-Banking dan mengirim uang sebesar Rp 5 Juta.

Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil Handphone dan uang tunai Rp 800 ribu yang ada dalam dompet korban.

Dari laporan korban, para pelaku berhasil diamankan Polsek Lima Puluh dan dibawa ke Mapolsek.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Lukman.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sunber: Riauonline.co.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf