Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Bisnis

Komplotan Pemeras Modus Aplikasi Kencan Michat di Pekanbaru Telah Beraksi di 30 Penginapan

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Komplotan pemerasan lewat wanita penghibur via pesanan aplikasi kencan (Michat) sudah beraksi di 30 TKP penginapan dan Hotel di Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku, ternyata satu pelaku ini sudah melakukan pemerasan di 30 TKP di penginapan dan hotel yang ada di Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru, Iptu Lukman, Kamis, 17 Februari 2022.

Pelaku HB mengakui telah melakukan pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama empat orang rekannya berinisial R, P, T dan V.

Iptu Lukman menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi karena korban TA diperas oleh para pelaku dan teman wanitanya.

“Awalnya korban TA memesan wanita lewat aplikasi Michat, namun karena lama sampai di hotel yang telah ditetapkan, TA membatalkan pesanannya.”

“Merasa tidak terima dengan perlakuan TA, wanita yang dipesan inisial MA menghubungi 6 orang teman prianya,” terang Lukman.

6 Orang teman MA ini mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam dan memaksa korban untuk meminta Pin M-Banking dan mengirim uang sebesar Rp 5 Juta.

Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil Handphone dan uang tunai Rp 800 ribu yang ada dalam dompet korban.

Dari laporan korban, para pelaku berhasil diamankan Polsek Lima Puluh dan dibawa ke Mapolsek.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Lukman.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sunber: Riauonline.co.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor