Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Bisnis

Komplotan Pemeras Modus Aplikasi Kencan Michat di Pekanbaru Telah Beraksi di 30 Penginapan

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Komplotan pemerasan lewat wanita penghibur via pesanan aplikasi kencan (Michat) sudah beraksi di 30 TKP penginapan dan Hotel di Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku, ternyata satu pelaku ini sudah melakukan pemerasan di 30 TKP di penginapan dan hotel yang ada di Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru, Iptu Lukman, Kamis, 17 Februari 2022.

Pelaku HB mengakui telah melakukan pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama empat orang rekannya berinisial R, P, T dan V.

Iptu Lukman menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi karena korban TA diperas oleh para pelaku dan teman wanitanya.

“Awalnya korban TA memesan wanita lewat aplikasi Michat, namun karena lama sampai di hotel yang telah ditetapkan, TA membatalkan pesanannya.”

“Merasa tidak terima dengan perlakuan TA, wanita yang dipesan inisial MA menghubungi 6 orang teman prianya,” terang Lukman.

6 Orang teman MA ini mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam dan memaksa korban untuk meminta Pin M-Banking dan mengirim uang sebesar Rp 5 Juta.

Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil Handphone dan uang tunai Rp 800 ribu yang ada dalam dompet korban.

Dari laporan korban, para pelaku berhasil diamankan Polsek Lima Puluh dan dibawa ke Mapolsek.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Lukman.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sunber: Riauonline.co.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf