Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Komjak Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

badge-check


					Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH. Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH.

Konstan.co.id – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi “Panglima” penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH. Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan RI bisa menempatkan peran strategisnya membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.



banner 468x60

Menurutnya, kewenangan yang saat ini dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang dan aset milik koruptor.

“Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi “Panglima” pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi,” ujar Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (18/4/2024).

Dalam hal itu, Komisi Kejaksaan RI juga meminta Kejaksaan untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

“Komisi Kejaksaan akan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum TPPU ini,” tuturnya.

“Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus lebih ditingkatkan,” imbuh sebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara. Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi. 

Kata dia, Negara telah membentuk Komite TPPU, Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Negara juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

Sebelumnya, pada Rabu 17 April 2024, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini.

Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada even ini.

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT).

Jokowi juga menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi.Ia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. 

Dia mewanti-wanti agar Indonesia tidak ketinggalan saat memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru turut digunakan pelaku tindak pidana melancarkan aksinya.

Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya. 

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting,” kata Jokowi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf