Konstan.co.id – Tahun ini, pencairan insentif bagi Ketua RT dan RW bisa dibayarkan tepat waktu. Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot) telah menganggarkan hingga 12 bulan.
Sehingga, Ketua RT dan RW bisa menerima pembayaran insentif ini per dua bulan sekali.
“Pemkot Pekanbaru untuk tahun ini sudah menganggarkan insentif bagi Ketua RT dan RW hingga 12 bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu (29/4/2022).
Menurutnya, lancarnya insentif bagi ketua RT maupun RW merupakan salah satu bentuk mendukung segala aktivitas ditengah masyakat.
Ia mengakui selama ini pihaknya sering mendapatkan keluhan terkait insentif Ketua RT dan RW yang belum cair.
“Untuk tahun ini sudah empat bulan yang cair,” ucapnya.
Jamil mengungkapkan besaran untuk insentif Ketua RT di Kota Pekanbaru mencapai Rp500.000, sedangkan Ketua RW sebesar Rp650.000.
“Sementara, untuk total jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3844 orang. Mereka yakni 763 orang Ketua RW dan 3081 orang Ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan,” tukasnya.***